E-book
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2026 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan mengatur penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Peraturan ini menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan untuk memastikan terpenuhinya serta terlampauinya Standar Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui mekanisme akreditasi. Peraturan ini juga mengatur prinsip, tahapan siklus penjaminan mutu, pemanfaatan data mutu pendidikan, serta peran para pemangku kepentingan dalam membangun budaya mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain