Sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Khusus yang tertuang dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2022, perpustakaan khusus memiliki tugas melayani pemustaka dengan menyediakan bahan perpustakaan/bacaan yang sesuai dengan kebutuhan lembaga induk dan masyarakat di sekitarnya. Sedangkan fungsi perpustakaan khusus sesuai dengan SNP Khusus adalah sebagai perpustakaan rujukan, pusat deposit, dan pusat sumber belajar masyarakat di lingkungan lembaga induk.
Dalam rangka menyediakan bahan perpustakaan/bacaan yang sesuai dengan kebutuhan lembaga, Perpustakaan BBPMP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 ini akan mengadakan pengembangan koleksi perpustakaan, khususnya koleksi digital. Kami mohon kesediaan Saudara untuk dapat memberikan masukan/usulan koleksi terkait bahan perpustakaan/bacaan yang perlu disediakan Perpustakaan BBPMP Provinsi Jawa Barat melalui formulir daring pada tautan https://forms.gle/MndbSBTJ8A8aR4jx6.