Text
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05/SKB/Menpan,RB/VIII/2014 Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain